For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2012Publication Date:25 Januari 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Banjar. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. 2. Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik, dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan kependudukan. 3. Kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya. 4. Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak atas dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. 5. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), pembetulan dan pembatalan KK dan KTP, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, pengelolaan data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, dan pelaporan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan yang baru atau sebagai pengganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Kabupaten memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini ; c. KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 13 tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTР.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda. 3. Dalam hal pejabat pada dinas melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi berupa denda.