Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banjar, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Banjar. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2009 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan.
2. Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, melakukan verifikasi data, mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), mengolah data statistik, dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan kependudukan.
3. Kewajiban dan kewenangan UPTD Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan peristiwa penting lainnya.
4. Hak dan kewajiban penduduk terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk hak atas dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi.
5. Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas.
Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), pembetulan dan pembatalan KK dan KTP, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, pengelolaan data dan dokumen kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk, dan pelaporan.