For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:4 Juni 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date-
Publication Date04 Juni 2013
Place of EnactmentLotu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2013 mengatur tentang tata cara pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mengembangkan potensi sumber daya, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan meningkatkan daya saing. BUMD dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Daerah (PD), yang bentuk hukumnya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kegiatan usaha BUMD harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan rinciannya diatur dalam Keputusan Bupati atau Akta Pendirian.

Modal BUMD ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan dicantumkan dalam APBD Kabupaten Nias Utara setiap tahun anggaran, dengan komposisi modal Pemerintah Kabupaten minimal 51%. Perubahan penyertaan modal harus mendapat persetujuan DPRD. Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Dewan Komisaris. Prosedur pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Dewan Direksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah melalui fit and proper test oleh DPRD.

Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan BUMD, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada Direksi. Tahun buku BUMD adalah tahun fiskal, dan pengesahan rencana kerja serta anggaran diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Laporan keuangan harus diselesaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir dan dilaporkan ke DPRD. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BUMD harus mendapat persetujuan DPRD. Pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

(-)

(-)