For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: PMK 57/2025 · PMK No. 57 Tahun 2025 · PMK Nomor 57 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:29 Juli 2025
Pendapatan Non PajakKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). PNBP ini meliputi penerimaan dari pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan, serta sertifikasi sumber daya manusia kearsipan. Tarif PNBP yang ditetapkan tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi peserta, serta fasilitator jika pelatihan dilakukan di luar kantor ANRI. Biaya-biaya tersebut dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%, dengan ketentuan lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh PNBP yang berlaku pada ANRI wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)