on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 9/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan LP2B dilakukan melalui penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan penetapan LP2B. LP2B ditetapkan seluas 857,19 hektar yang tersebar di empat kecamatan. Pemerintah Kota melakukan optimalisasi LP2B melalui intensifikasi dan diversifikasi tanaman pangan. Pemerintah Kota bertanggung jawab menjamin konservasi tanah dan air serta wajib mengawasi pemanfaatan LP2B agar sesuai peruntukannya, memelihara jaringan irigasi, menjaga kesuburan lahan, mencegah kerusakan lahan, membangun jalan usaha tani, dan memelihara kelestarian lingkungan LP2B.
Alih fungsi LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan/atau bencana alam dengan persyaratan tertentu. Pengendalian alih fungsi LP2B dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pemerintah Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan LP2B serta menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses masyarakat.
Pembiayaan pengendalian alih fungsi LP2B dibebankan pada APBD Kota Lubuklinggau. Pemerintah Kota wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, termasuk jaminan harga komoditas, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan kompensasi akibat gagal panen.