on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 8/2017 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2017