For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 8/2017 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2017Publication Date:14 Juni 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date16 Juni 2017
Publication Date14 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penjualan untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015. Pengguna Barang, dalam hal ini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberi kewenangan untuk menyetujui pemindahtanganan BMN berupa penjualan untuk penghapusan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 per unit. Penjualan dilakukan untuk optimalisasi BMN yang tidak digunakan, lebih menguntungkan secara ekonomis, atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penjualan melibatkan penilaian aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, serta dilakukan secara lelang kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan Penjualan untuk Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang prosesnya telah diajukan kepada Pengguna Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengguna Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini.

(-)