For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 8/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 November 2022Publication Date:15 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date15 November 2022
Publication Date15 November 2022
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan kebutuhan daerah dan perubahan kondisi keuangan daerah.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan berkurang sebesar Rp.34.858.003.000,- sehingga menjadi Rp.5.025.424.352.991,-. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp.11.147.239.873,- sehingga menjadi Rp.5.497.911.918.082,-. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan belanja transfer, meskipun terdapat penurunan pada belanja operasi dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp.46.005.242.873,- sehingga menjadi Rp.472.487.565.091,-. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pada penerimaan pembiayaan, terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

(-)

(-)