on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Buru 1/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 ayat (2) huruf d, Pasal 320 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan Substansial:
Laporan keuangan memuat:
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015:
Bupati Buru menetapkan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.