For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

Also known as: Peraturan BI 20/1/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/1/PBI/2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, termasuk pemusnahan uang yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan dilakukan terhadap uang Rupiah yang tidak layak edar, uang yang masih layak edar namun tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, dan uang yang sudah tidak berlaku. Proses pemusnahan dilakukan dengan meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)