For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 2/2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2012Publication Date:4 Januari 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 Di Kabupaten Pulang Pisau
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date05 Januari 2012
Publication Date04 Januari 2012
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2006 Nomor 06 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) tahun 2013 di Kabupaten Pulang Pisau. Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk membiayai kegiatan PEMILUKADA yang membutuhkan dana besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, serta untuk mendukung penyelenggaraan PEMILUKADA yang memerlukan anggaran untuk penyiapan sarana dan prasarana.

Dana cadangan dianggarkan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2013, dengan total Rp. 10.000.000.000,-. Dana tersebut diperoleh dari penerimaan APBD Kabupaten Pulang Pisau melalui pos pembiayaan yang disimpan di rekening Kas Umum Daerah. Penganggaran belanja PEMILUKADA wajib dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang secara fungsional menangani kegiatan PILKADA Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, memenuhi visi dan misi PDAM, serta untuk biaya operasional PDAM.

Penyertaan modal telah dialokasikan pada APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2006 dan 2007, serta dialokasikan kembali pada APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 500.000.000,-. Penyaluran dana dilaksanakan sesuai dengan pos pembiayaan pada APBD. Penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan PDAM dan dilaporkan kepada Bupati setelah diaudit oleh BPKP setiap akhir tahun. Untuk menunjang kegiatan PDAM, dapat dialokasikan dana operasional yang dianggarkan dalam APBD.

1. Dengan terselenggaranya pelaksanaan PEMILUKADA Tahun 2013 dan Belanja serta Pelaporan Dana Cadangan telah dipertanggungjawabkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menanganinya, maka Peraturan Daerah ini ditinjau kembali untuk diadakan pencabutan.

(-)