For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan

Also known as: Perma 8/2017 · Perma No. 8 Tahun 2017 · Perma Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2017Publication Date:27 November 2017
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
LocationMahkamah Agung
Effective Date07 Desember 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1268).

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman beracara dalam memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan memberikan panduan yang lebih jelas bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan terkait administrasi pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan, tenggang waktu pengajuan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, pemeriksaan persidangan, dan pembuktian. Secara spesifik, diatur mengenai persyaratan formil dan materiil permohonan, jangka waktu pengajuan setelah permohonan dianggap dikabulkan secara hukum, proses registrasi perkara di pengadilan, serta tahapan pemeriksaan di persidangan termasuk alat bukti yang dapat diajukan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon dan termohon dalam proses peradilan. Pemohon memiliki hak untuk mengajukan permohonan dan alat bukti, sementara termohon memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan dan bukti-bukti terkait. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan, serta mewajibkan badan atau pejabat pemerintahan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan sesuai dengan putusan pengadilan.

1. Terhadap Permohonan yang sudah didaftar dan dalam proses persidangan sesudah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini tetap diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. 2. Terhadap Permohonan yang masih dalam proses registrasi, berlaku Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)