Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, dan penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2015.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.821.638.580.208,45, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 2.101.968.806.598,91, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenan Setelah Perubahan menjadi Rp. 15.253.516.073,00.
Peraturan ini juga merinci lebih lanjut mengenai perubahan pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.