For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kodifikasi Materiel Sistem Nomor Sediaan Nasional

Also known as: Permenhan 11/2026 · Permenhan No. 11 Tahun 2026 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2026Publication Date:20 April 2026
Militer & PertahananPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
Effective Date12 Mei 2026
Publication Date20 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Sistem Nomor Sediaan Nasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan untuk mendukung pembinaan materiel pertahanan yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan kodifikasi materiel sistem nomor sediaan nasional (NSN). Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan usia pakai alat peralatan pertahanan, menyediakan bahasa perbekalan tunggal yang berlaku secara nasional dan internasional, serta mengoptimalkan manajemen basis data logistik guna menghindari duplikasi materiel.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan kodifikasi materiel sistem NSN untuk setiap materiel kontrak hasil pengadaan alat peralatan pertahanan maupun non-alat peralatan pertahanan. Penyelenggaraan kodifikasi mencakup siklus logistik modern mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, hingga penghapusan materiel. Pusat Kodifikasi Baloghan Kemhan ditetapkan sebagai otoritas utama yang berwenang menetapkan, mengesahkan, dan mengelola kode NSN, kode PSCN, serta kode entitas NCAGE bagi pabrik dan badan usaha dalam negeri.

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pencantuman klausul kontrak kodifikasi dalam setiap pengadaan barang, baik dari penyedia dalam negeri maupun luar negeri. Pihak penyedia barang atau vendor diwajibkan mendaftarkan entitasnya untuk mendapatkan kode NCAGE dan memastikan setiap materiel yang ditawarkan memiliki NSN atau identifikasi sementara (Kode Lokal) sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)