For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2015Publication Date:27 April 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 Mei 2015
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional Statistisi dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Petunjuk operasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Calon Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Fungsional Statistisi, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Statistisi, dan Tim Penilai Instansi di lingkungan KKP dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Statistisi.

Petunjuk operasional ini mencakup:

  1. Ketentuan dasar penilaian angka kredit, meliputi kejujuran dalam pengisian DUPAK dan pemeriksaan kebenaran usulan oleh atasan.
  2. Prinsip penilaian, yaitu adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Etika tim penilai, meliputi aktif dan partisipatif, kompeten, tanggung jawab, otonom, integritas, dan kerahasiaan.
  4. Ketentuan umum penilaian angka kredit, seperti penggunaan petunjuk operasional, kelengkapan DUPAK, pengumpulan dokumentasi kegiatan, dan penilaian angka kredit bagi Statistisi yang melaksanakan tugas di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
  5. Ketentuan khusus, seperti format petunjuk kegiatan statistik dan ketentuan pengembangan profesi.

Peraturan ini juga mengatur butir-butir kegiatan statistik yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit untuk Jabatan Fungsional Statistisi Keterampilan dan Keahlian, meliputi pendidikan, penyediaan data dan informasi statistik, analisis dan pengembangan statistik, pengembangan profesi statistisi, dan penunjang kegiatan statistisi.

(-)

(-)