on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 19/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 19 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional PDAM, perluasan jaringan, dan mendukung pelaksanaan program rencana kebutuhan investasi unit produksi dalam rangka pelayanan air minum.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah menetapkan penambahan penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp686.545.509.673,00. Penyertaan modal ini termasuk penambahan yang telah diberikan sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp23.754.481.000,00. Sisa penyertaan modal senilai Rp662.791.028.673,00 akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan/atau hasil kajian investasi. Besaran penyertaan modal yang dianggarkan pada tahun 2019 dan 2020, serta sisa penyertaan modal yang akan dipenuhi secara bertahap, ditetapkan oleh Bupati. Penyertaan modal ini bersumber dari APBD. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal yang diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati.