Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan fungsi dan peran PDAM Tirta Handayani dalam mengembangkan usaha secara profesional serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, mengembangkan PDAM Tirta Handayani dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Kegiatan usaha PDAM Tirta Handayani meliputi pengelolaan dan pelayanan air bersih dan air minum, serta bidang usaha lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan air minum. Modal PDAM Tirta Handayani bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PDAM Tirta Handayani terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama dengan pihak lain, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta tata kelola perusahaan yang baik. Pegawai PDAM Tirta Handayani diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.