For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)

Also known as: UU 11/2018 · UU No. 11 Tahun 2018 · UU Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2018Publication Date:30 Oktober 2018
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of The Netherlands On Defence-Related Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 2018
Publication Date30 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Nota Kesepahaman ini ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2014 di Den Haag, Belanda. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan baik dan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama strategis. Ruang lingkup kerja sama meliputi dialog strategis, pertukaran kunjungan pejabat, kerja sama materiil pertahanan, berbagi informasi, pembinaan hubungan antara lembaga-lembaga Angkatan Bersenjata, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Biaya partisipasi dalam Nota Kesepahaman ini ditanggung oleh masing-masing pihak, kecuali ditentukan lain. Penyelesaian perselisihan dilakukan melalui perundingan damai atau saluran diplomatik.

(-)

(-)