Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia bagi lima individu, yaitu Everdina Gerarda Dekker, Petronella Brans, Johannes Antonius Maria Klooster, Bloemen Laurentius Franciscus Wilhelmus, dan M.W. Janssen. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Proses naturalisasi ini mengharuskan para pemohon untuk bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.