For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2013

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2013Publication Date:19 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date19 Desember 2013
Publication Date19 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.92/MEN/2009 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyediakan pedoman analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Analisis jabatan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan pengawasan berbasis kinerja. Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Analisis Jabatan di setiap unit kerja eselon I, yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan merumuskan hasil analisis jabatan. Setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan analisis jabatan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi, penyempurnaan, dan penetapan hasil. Hasil analisis jabatan digunakan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perencanaan pendidikan dan pelatihan, serta pengawasan dan akuntabilitas.

(-)

(-)