on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan
Also known as: Permenperin 9/2022 · Permenperin No. 9 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang pemberian fasilitas bantuan mesin dan peralatan (Restrukturisasi) kepada Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) dengan tujuan meningkatkan produktivitas, mutu, ragam produk, kemampuan produksi, dan daya saing IKM. Restrukturisasi dilakukan melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan, dengan penggantian sebagian dari harga pembelian. Nilai penggantian paling banyak 40% untuk mesin/peralatan buatan dalam negeri atau 25% untuk buatan luar negeri, dengan batasan nilai antara Rp10.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 per perusahaan per tahun anggaran. Mesin dan/atau peralatan harus baru, bernilai minimal Rp100.000,00 per unit, digunakan dalam proses produksi, dan diproduksi maksimal 3 tahun sebelum pengajuan.
Pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan bantuan Lembaga Pengelola Program (LPP) dan Tim Teknis. LPP bertugas melakukan penyediaan pos pelayanan, sosialisasi, pendampingan, verifikasi, survei, dan pemeriksaan dokumen. Tim Teknis bertugas menilai hasil verifikasi LPP, mengusulkan penerima bantuan, menyusun surat perjanjian, dan menyampaikan stiker persetujuan. Tata cara pelaksanaan meliputi permohonan melalui SIINas, verifikasi, penetapan penerima, dan realisasi pencairan dana. IKM penerima bantuan wajib menyampaikan laporan perkembangan industri setiap tahun selama 3 tahun.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Restrukturisasi, larangan bagi pemohon dan penerima bantuan, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.