For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 9/2008 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 April 2008Publication Date:29 April 2008
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bidang Perhubungan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 April 2008
Publication Date29 April 2008
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah kewenangan bidang perhubungan sebagai kewenangan wajib dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan perlunya sinergitas penyelenggaraan kewenangan di bidang perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perhubungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Transportasi:** * Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) yang meliputi rencana penetapan arah dan kebijakan transportasi lokal serta rencana pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara. * Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang memuat rencana kebutuhan jalan dan jembatan, prakiraan perpindahan orang dan/atau barang, rencana kebutuhan simpul atau terminal, dan arah kebijaksanaan transportasi jalan dalam keseluruhan moda transportasi. 2. **Manajemen Lalu Lintas:** * Perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas untuk kegiatan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. * Pengaturan persimpangan, penetapan sirkulasi lalu lintas, penetapan rute tertunjuk angkutan penumpang umum, dan penetapan jaringan lintas atau rute angkutan barang. 3. **Rekayasa Lalu Lintas:** * Perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, dan fasilitas pendukung. 4. **Parkir dan Bongkar Muat Barang:** * Pengaturan fasilitas parkir untuk umum di badan jalan (on street) dan di luar badan jalan (off street). * Pengaturan juru parkir dan penyelenggaraan parkir. * Pengaturan kegiatan bongkar muat barang yang dilaksanakan dalam kota. 5. **Terminal:** * Perencanaan, pembangunan, dan penyelenggaraan terminal. * Pengaturan jasa pelayanan terminal dan kegiatan usaha penunjang terminal. 6. **Pembinaan Teknis Kendaraan dan Bengkel Umum:** * Pengujian berkala kendaraan bermotor. * Pengaturan unit pengujian kendaraan bermotor dan tenaga penguji. * Pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor. 7. **Pembinaan Pemakai Jalan:** * Penyelenggaraan pendidikan mengemudi. * Penyediaan fasilitas pejalan kaki. * Penyuluhan dan bimbingan keselamatan. * Pengaturan pemindahan kendaraan. 8. **Pembinaan Angkutan:** * Pengaturan angkutan orang dan angkutan barang. * Perencanaan angkutan jaringan trayek, jaringan lintas, dan wilayah operasi taksi. * Pengaturan ijin usaha angkutan, ijin trayek, ijin operasi, dan ijin insidentil. * Penetapan tarif angkutan umum. 9. **Kendaraan Tidak Bermotor:** * Pendaftaran dan pengaturan operasi kendaraan tidak bermotor seperti becak dan delman.

1. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan berlaku sampai habis masa berlakunya serta harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).