Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah kewenangan bidang perhubungan sebagai kewenangan wajib dalam pelaksanaan Otonomi Daerah dan perlunya sinergitas penyelenggaraan kewenangan di bidang perhubungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan perhubungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perencanaan Transportasi:**
* Penyusunan Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK) yang meliputi rencana penetapan arah dan kebijakan transportasi lokal serta rencana pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara.
* Penyusunan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang memuat rencana kebutuhan jalan dan jembatan, prakiraan perpindahan orang dan/atau barang, rencana kebutuhan simpul atau terminal, dan arah kebijaksanaan transportasi jalan dalam keseluruhan moda transportasi.
2. **Manajemen Lalu Lintas:**
* Perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas untuk kegiatan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
* Pengaturan persimpangan, penetapan sirkulasi lalu lintas, penetapan rute tertunjuk angkutan penumpang umum, dan penetapan jaringan lintas atau rute angkutan barang.
3. **Rekayasa Lalu Lintas:**
* Perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, alat pengawasan dan pengaman jalan, dan fasilitas pendukung.
4. **Parkir dan Bongkar Muat Barang:**
* Pengaturan fasilitas parkir untuk umum di badan jalan (on street) dan di luar badan jalan (off street).
* Pengaturan juru parkir dan penyelenggaraan parkir.
* Pengaturan kegiatan bongkar muat barang yang dilaksanakan dalam kota.
5. **Terminal:**
* Perencanaan, pembangunan, dan penyelenggaraan terminal.
* Pengaturan jasa pelayanan terminal dan kegiatan usaha penunjang terminal.
6. **Pembinaan Teknis Kendaraan dan Bengkel Umum:**
* Pengujian berkala kendaraan bermotor.
* Pengaturan unit pengujian kendaraan bermotor dan tenaga penguji.
* Pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor.
7. **Pembinaan Pemakai Jalan:**
* Penyelenggaraan pendidikan mengemudi.
* Penyediaan fasilitas pejalan kaki.
* Penyuluhan dan bimbingan keselamatan.
* Pengaturan pemindahan kendaraan.
8. **Pembinaan Angkutan:**
* Pengaturan angkutan orang dan angkutan barang.
* Perencanaan angkutan jaringan trayek, jaringan lintas, dan wilayah operasi taksi.
* Pengaturan ijin usaha angkutan, ijin trayek, ijin operasi, dan ijin insidentil.
* Penetapan tarif angkutan umum.
9. **Kendaraan Tidak Bermotor:**
* Pendaftaran dan pengaturan operasi kendaraan tidak bermotor seperti becak dan delman.