For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Bone 13/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2016Publication Date:19 Oktober 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date19 Oktober 2016
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 )

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, ketenteraman, keteraturan, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bone. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan, angkutan jalan, perparkiran, jalur hijau, taman, tempat umum, sungai, saluran air, sumber air, lepas pantai, bangunan, tempat usaha, lingkungan, sosial, tempat hiburan, ketenagakerjaan, dan kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki kedudukan sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan kewajiban menetapkan kebijakan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. 2. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Setiap orang memiliki hak untuk merasakan ketertiban dan ketenteraman, serta kewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketertiban umum. 3. **Pengaturan Ketertiban:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti merusak jalan, membuang sampah sembarangan, berjudi, dan melakukan perbuatan asusila di tempat umum. Juga diatur mengenai pendirian bangunan, pengelolaan tempat usaha, dan pengelolaan lingkungan. 4. **Tertib Sosial:** Peraturan ini juga mengatur ketertiban sosial, termasuk larangan menjadi pengemis, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dan melakukan perbuatan asusila. Selain itu, diatur pula mengenai penyampaian aspirasi, kedisiplinan PNS dan pelajar, serta penertiban terhadap tuna wisma dan tuna susila.

Segala peraturan yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. Dalam hal PPNS belum ada dalam jajaran Satpol PP, maka pelaksanaan tugas PPNS dimintakan bantuan kepada POLRI untuk melaksanakannya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 34, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 45, 46 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2) huruf a, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 huruf a angka 2, Pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf d, Pasal 20 ayat (2) huruf b, Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 huruf d, Pasal 27 huruf i, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 huruf c, Pasal 34, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41, Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 huruf e, Peraturan Daerah ini, dihukum dengan sanksi pelanggaran administrasi.