on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 12/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2000 mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengantisipasi perkembangan transportasi di Kota Banjarbaru, meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat, dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Peraturan ini mengatur nama retribusi, obyek retribusi (pelayanan pemakaian parkir di tepi jalan umum), subyek retribusi (orang pribadi atau badan hukum yang mendapat pelayanan parkir), dan golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum). Tingkat penggunaan jasa parkir diukur berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan, dan waktu penggunaan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk biaya administrasi, penyediaan marka dan rambu parkir, pengaturan parkir, kebersihan, dan pembinaan. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dapat bekerja sama dengan pihak swasta, BUMN, atau BUMD, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan (Kota Banjarbaru), saat retribusi terutang (saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan), sanksi administrasi (bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu), tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluarsa penagihan (3 tahun), dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan dan penetapan lokasi parkir, kewajiban pengguna parkir, dan kewajiban petugas parkir.