For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Also known as: Keppres 24/2002 · Keppres No. 24 Tahun 2002 · Keppres Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:25 April 2002Publication Date:25 April 2002
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sudan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 April 2002
Publication Date25 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sudan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Khartoum, Sudan, pada tanggal 10 Februari 1998, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi dan investasi bilateral. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)