Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintahan Daerah, DPRD, Pengelola Menara, dan Perusahaan Nasional dalam Pasal 1. Selain itu, Pasal 10 diubah untuk memperjelas kewajiban bangunan menara dalam dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas, termasuk rincian mengenai sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, dan pagar pengaman) serta identitas hukum (nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, dan beban maksimum menara). Pasal 14 juga diubah untuk mewajibkan penggunaan bersama menara dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.