For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:8 April 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date08 April 2015
Publication Date08 April 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 87).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintahan Daerah, DPRD, Pengelola Menara, dan Perusahaan Nasional dalam Pasal 1. Selain itu, Pasal 10 diubah untuk memperjelas kewajiban bangunan menara dalam dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas, termasuk rincian mengenai sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, dan pagar pengaman) serta identitas hukum (nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa konstruksi, dan beban maksimum menara). Pasal 14 juga diubah untuk mewajibkan penggunaan bersama menara dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)