on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1977 tentang Standar Penetapan Harga Indonesia
Also known as: PP 25/1977 · PP No. 25 Tahun 1977 · PP Nomor 25 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar penetapan harga guna perhitungan bea masuk atas barang impor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Latar belakangnya adalah ketidaklengkapan ketentuan yang ada sebelumnya, sehingga diperlukan standar yang sesuai dengan perkembangan perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa harga barang untuk pemungutan bea masuk disebut harga normal, yang ditentukan berdasarkan penjualan di pasaran bebas. Harga normal mencakup biaya pengangkutan, asuransi, komisi, dan biaya lainnya yang dikeluarkan di luar negeri. Penjualan harus dilakukan antara pihak yang tidak memiliki ikatan khusus. Selain itu, harga normal juga harus mencakup nilai hak paten, desain, atau merek dagang jika barang tersebut dilindungi hak-hak tersebut. Importir wajib memberikan informasi yang diperlukan untuk penetapan harga kepada Menteri Keuangan atau pejabat terkait.