Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan, yang bernama TIRTA LESTARI. PDAM merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten yang bertugas mengusahakan dan menyelenggarakan pengelolaan air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aspek sosial, ekonomi, dan pelayanan umum. Fungsi pokok PDAM meliputi pelayanan umum, pengelolaan sumber air, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan penunjang pendapatan daerah.
Modal PDAM berasal dari penyisihan keuangan daerah, laba perusahaan, dan bantuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas dan bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, serta menyusun rencana bisnis dan anggaran tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina pengelolaan perusahaan, serta memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah.
Kepegawaian PDAM terdiri dari tenaga honorer, calon pegawai, dan pegawai tetap. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lain sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif air minum, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama dengan pihak ketiga, serta pembubaran perusahaan.