For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2016Publication Date:18 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date19 Oktober 2016
Publication Date18 Oktober 2016
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan Perusahaan Milik Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.010.474.996.177,61, belanja sebesar Rp. 989.349.003.888,42, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 21.125.992.289,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 112.392.796.604,01 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 111.392.796.604,01.

Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.270.486.522.567,79, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.440.739.017,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.268.045.783.550,79. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 132.628.000.773,20. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 132.518.788.893,20. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 2.268.045.783.550,79. Laporan Operasional menunjukkan surplus operasional sebesar Rp. 183.545.618.487,2.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Daerah ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)