on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perka BKN 1/2013 · Perka BKN No. 1 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan berdasarkan sistem prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi PNS, Pejabat Penilai, dan pejabat lain yang berkepentingan dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai, pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS, keberatan hasil penilaian, serta PNS yang dikecualikan dari penilaian prestasi kerja.