For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam

Also known as: Permen Ristekdikti 41/2016 · Permen Ristekdikti No. 41 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2016Publication Date:21 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Batam
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date12 Juli 2016
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Batam bertujuan untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polibatam. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polibatam sebagai perguruan tinggi negeri menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Struktur organisasi Polibatam terdiri dari Direktur, Senat, dan Dewan Penyantun. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan Polibatam, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pimpinan unit. Senat berfungsi menetapkan kebijakan akademik, sedangkan Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik. Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk kebebasan akademik dan partisipasi dalam organisasi kemahasiswaan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.