For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023 tentang PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 1/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2023Publication Date:11 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date11 Agustus 2023
Publication Date11 Agustus 2023
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang meliputi berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, dana bergulir, investasi daerah, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, dan kewajiban jangka pendek dan panjang. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)