on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Also known as: PERPRES 45/2022 · PERPRES No. 45 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional kepada PNS yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.