For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Also known as: PERPRES 45/2022 · PERPRES No. 45 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional kepada PNS yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS yang bekerja pada instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)