For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2006Publication Date:10 Oktober 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date16 Oktober 2006
Publication Date10 Oktober 2006
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 Seri D No.14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2004 Seri E No.2)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pelaksana Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa (P4KD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang bertugas melaksanakan pendaftaran pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan daftar pemilih, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Anggota P4KD terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, dengan ketentuan tidak memiliki hubungan keluarga dengan calon Kades.

Persyaratan untuk menjadi Kades meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, bersedia dicalonkan, penduduk desa setempat, tidak pernah dihukum pidana dengan hukuman minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat sebagai Kades lebih dari 10 tahun atau dua kali masa jabatan, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik, jujur, dan adil. PNS, TNI, dan POLRI yang mencalonkan diri harus mendapat izin dari instansinya dan bersedia dinonaktifkan atau keluar dari dinas.

Pemilihan Kades dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon terpilih adalah yang mendapatkan dukungan suara terbanyak. Jika terdapat calon dengan suara terbanyak yang sama, diadakan pemilihan ulang. Kades terpilih disahkan oleh Bupati dan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji.

Kades memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan rancangan peraturan desa, dan membina kehidupan masyarakat desa. Kades juga memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, dan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih.

1. Kades yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini masih menjabat, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar pengangkatannya sampai berakhir masa jabatanya. 2. Kades yang telah menjabat 1 (satu) kali masa jabatan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dapat mencalonkan kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali Kades yang telah menjabat dengan masa jabatan selama 10 (sepuluh) tahun.

1. Kades yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan keuangan negara, daerah, pemerintah desa, atau masyarakat, atau melakukan perbuatan melawan hukum, dikenakan tindakan administratif berupa hukuman disiplin. 2. Hukuman disiplin terdiri dari ringan (teguran tertulis, pernyataan tidak puas), sedang (pemberhentian sementara), dan berat (pemberhentian dengan hormat/tidak hormat).