on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Also known as: Perda Kota Kupang 6/2017 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan di jalan, serta mendukung kelestarian lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: