For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional

Also known as: Perka Polri 1/2024 · Perka Polri No. 1 Tahun 2024 · Perka Polri Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2024Publication Date:11 Januari 2024
Kepolisian & KetertibanPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePenyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date11 Januari 2024
Publication Date11 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Piknas). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional yang baik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis data kriminal yang dikelola, penyelenggara Piknas, tahapan penyelenggaraan Piknas, pembinaan Piknas, dan kerja sama dengan pihak lain. Data kriminal terdiri atas data kejahatan dan pelanggaran, data lalu lintas, data gangguan Kamtibmas, data profil pelaku kejahatan dan pelanggaran, serta data barang bukti. Penyelenggara Piknas adalah Pusiknas Bareskrim Polri yang dapat didukung oleh tenaga ahli di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tahapan penyelenggaraan Piknas meliputi pengumpulan, pengolahan, pengamanan, dan penyajian data kriminal. Pengumpulan data dilakukan melalui integrasi sistem informasi di lingkungan Polri dan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain. Pengolahan data meliputi standardisasi, pengelompokan, kodifikasi, verifikasi, dan validasi data. Pengamanan data meliputi pengamanan sistem jaringan, perlindungan aplikasi dan data, pengamanan akses data dan informasi, enkripsi, pencadangan data, dan pengamanan pengguna akhir. Penyajian informasi kriminal meliputi catatan kriminal, statistik kriminal, peta kriminal, informasi kriminal dalam mendukung Lembaga Penegak Hukum, indeks kriminal atau indeks gangguan Kamtibmas, dan profil kerawanan wilayah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama yang dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga lain dalam penyelenggaraan Piknas, serta pembinaan terhadap penyelenggara, sumber data, dan pengguna data kriminal.

(-)

(-)