on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 8/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2019
Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pendataan dan pendaftaran wajib pajak. Untuk mendapatkan data wajib pajak, dilaksanakan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib pajak yang berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya yang melakukan aktivitas. Kegiatan pendataan dan pendaftaran diawali dengan pengisian formulir pendataan secara benar dan jelas dan dikembalikan kepada dinas teknis yang mengelola Pendapatan Asli Daerah, yang selanjutnya dicatat dalam Daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut, yang digunakan sebagai pembuatan NPWPD dan dicantumkan di setiap dokumen perpajakan daerah. Dinas teknis yang mengelola Pendapatan Asli Daerah menerbitkan NPWPD kepada wajib pajak sesuai dengan jenis Objek Pajak.
Setiap tiga bulan sekali wajib pajak yang telah memiliki NPWPD mengisi pendataan dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada dinas teknis yang mengelola Pendapatan Asli Daerah. Seluruh data yang diperoleh dihimpun dan dicatat dalam daftar wajib pajak dan Kartu data, yang merupakan hasil akhir yang akan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan SPTPD yang dilaporkan wajib pajak. Bentuk dan tata cara pengisian formulir pendataan dan pendaftaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.