For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Also known as: UU 20/1952 · UU No. 20 Tahun 1952 · UU Nomor 20 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 1952Publication Date:7 Oktober 1952
Dana PensiunKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePensiun Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1952
Publication Date07 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang berlawanan dengan Undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini dibuat untuk menyatukan peraturan mengenai pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya diatur dalam dua peraturan berbeda. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan keadilan dalam pemberian pensiun bagi semua Pegawai Negeri.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur masa kerja yang dihitung untuk menentukan pensiun, dasar pensiun yang didasarkan pada gaji tertinggi sebulan, dan hak pensiun bagi Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan. Hak pensiun diberikan berdasarkan masa kerja, usia, dan kondisi kesehatan. Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban Pegawai Negeri untuk membayar iuran pensiun sebesar 2% dari gaji. Selain itu, diatur pula mengenai pembatalan dan penghapusan hak pensiun dalam kondisi tertentu, serta ketentuan mengenai pemindahan hak pensiun yang dilarang.

1. Jikalau pegawai Negeri pada tanggal mulai berlakunya peraturan ini memenuhi atau dalam waktu setahun akan memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh hak pensiun menurut peraturan-peraturan pensiun yang hingga saat itu berlaku terhadapnya, maka hak itu dapat dipergunakan olehnya berdasarkan peraturan-peraturan itu selambat-lambatnya dua tahun sesudah tanggal termaksud. 2. Untuk menghitung masa kerja dan persentasi pensiun mengenai masa sebelum tanggal mulai berlakunya peraturan ini, terhadap mereka yang pada tanggal itu masih mempunyai kedudukan sebagai pegawai dalam jabatan Negeri - jika menguntungkan - dipergunakan cara menghitung masa-kerja dan persentasi itu menurut peraturan-peraturan pensiun yang hingga tanggal termaksud berlaku baginya. 3. Dalam penetapan pensiun. menurut peraturan ini gaji-gaji yang diterima sebelum tanggal 1 Juli 1950 tidak diindahkan. Gaji yang diatur menurut peraturan gaji yang berlaku sebelum tanggal 1 Juli 1950 terlebih dahulu disesuaikan dengan peraturan gaji yang mulai berlaku pada atau sesudah tanggal tersebut.

(-)