on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Also known as: UU 20/1952 · UU No. 20 Tahun 1952 · UU Nomor 20 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini dibuat untuk menyatukan peraturan mengenai pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya diatur dalam dua peraturan berbeda. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan keadilan dalam pemberian pensiun bagi semua Pegawai Negeri.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur masa kerja yang dihitung untuk menentukan pensiun, dasar pensiun yang didasarkan pada gaji tertinggi sebulan, dan hak pensiun bagi Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatan. Hak pensiun diberikan berdasarkan masa kerja, usia, dan kondisi kesehatan. Undang-undang ini juga menetapkan kewajiban Pegawai Negeri untuk membayar iuran pensiun sebesar 2% dari gaji. Selain itu, diatur pula mengenai pembatalan dan penghapusan hak pensiun dalam kondisi tertentu, serta ketentuan mengenai pemindahan hak pensiun yang dilarang.