For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 7/2021 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentSangatta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kutai Timur secara sistematis, terencana, terstruktur, dan partisipatif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dan membangun partisipasi masyarakat dalam upaya tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini terhadap kegiatan terkait pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, termasuk pemasangan papan pengumuman larangan, kampanye informasi, dan persyaratan bebas narkotika bagi Aparatur Sipil Negara.
  2. Upaya pencegahan yang meliputi pencegahan primer (mencegah seseorang menyalahgunakan narkotika), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang sudah pulih kembali menggunakan narkotika). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, rumah kos, tempat ibadah, dan media massa.
  3. Penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana. Pecandu narkotika yang melapor diri tidak dikenakan tuntutan pidana. IPWL wajib melakukan assessment untuk mengetahui kondisi pecandu.
  4. Rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika, termasuk tindakan medik, terapi, dan pemulihan fisik, mental, serta sosial.
  5. Pasca rehabilitasi yang meliputi pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat. Pecandu narkotika yang telah selesai menjalani rehabilitasi dikenai wajib lapor sebulan sekali selama 6 bulan.
  6. Pendanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
  7. Kemitraan dan jejaring dengan pihak luar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  8. Sistem informasi terkait penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika yang mudah diakses oleh masyarakat.
  9. Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  10. Pelaporan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pemerintah Kabupaten dapat mengambil tindakan administratif terhadap Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau Asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.