on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 4/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bulungan Persada Mandiri (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, mengembangkan sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik daerah yang lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan daerah, dan mewujudkan masyarakat daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.