For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 41 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Also known as: PERPRES 41/2016 · PERPRES No. 41 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:4 Mei 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 adalah peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengatur tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Peraturan ini disusun sebagai aturan pelaksana lebih lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya terkait tugas Dewan Energi Nasional sebagaimana disebut dalam konsideran.

  • Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut, mengganti, atau mengubah Peraturan Presiden atau peraturan perundang-undangan lain. Dengan demikian, Perpres ini tidak secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan sebelumnya.

  • Hubungan dengan peraturan lain: Perpres ini merupakan peraturan pelaksana yang memberi aturan teknis/prosedural untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (terutama Pasal 6 UU tersebut yang mengatur peran Dewan Energi Nasional). Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa aspek (mis. jenis energi dan ketentuan pelaksanaan tindakan penanggulangan) dirujuk untuk diatur dengan Peraturan Menteri.

  • Status Berlaku: Pasal 16 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2016. Tidak terdapat catatan pembatasan masa berlaku dalam teks; oleh karena itu peraturan berlaku sejak diundangkan sampai dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih tinggi atau setara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama Perpres ini adalah menjamin ketahanan energi nasional dengan menetapkan tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi, serta memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan sesuai dengan kewenangan Dewan Energi Nasional dan ketentuan UU No.30/2007.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan prosedural untuk mengantisipasi dan menanggulangi kondisi kekurangan energi (krisis) atau terganggunya pasokan energi akibat kerusakan sarana/prasarana (darurat).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Menteri / Pemerintah Pusat: memimpin Sidang Anggota Dewan Energi Nasional, menetapkan Krisis Energi/Darurat Energi berdasarkan rekomendasi (Keputusan Menteri untuk teknis; usulan Presiden untuk kondisi nasional), menyusun rencana kerja penanggulangan, berkoordinasi lintas-kementerian/lembaga, meminta data/informasi, memerintahkan Badan Usaha, serta mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan (Pasal 8, 9, 11).
    • Kewajiban Badan Usaha: menyediakan anggaran perusahaan untuk penanggulangan bila terjadi akibat kegiatan usahanya dan memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana/prasarana (Pasal 12 ayat (2)).
    • Kewajiban Pemerintah Daerah dan Pihak Lain: memberikan dukungan, kemudahan perizinan, pengadaan barang/jasa, pembebasan lahan, melakukan koordinasi/perbaikan sarana sesuai kewenangan, serta partisipasi dalam pemantauan dan pelaksanaan tindakan penanggulangan (Pasal 12, 13).
    • Hak Akses Data dan Koordinasi: Menteri berwenang memperoleh data/informasi dari instansi, Badan Usaha, dan pihak lain terkait demi pelaksanaan tugas penanggulangan (Pasal 11).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Berbasis Kondisi dan Alasan Teknis/Nasional: Penetapan didasarkan pada kondisi teknis operasional (cadangan operasional, kemampuan sistem, pemulihan sarana/prasarana) dan/atau kondisi nasional (dampak pada pemerintahan, sosial, ekonomi) (Pasal 3, 4, 5).
    • Koordinasi dan Keterpaduan: Pelaksanaan penanggulangan dilakukan melalui koordinasi antar- kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha, dan Dewan Energi Nasional (Pasal 11, 13).
    • Praktik Tepat Waktu: Adanya batas waktu prosedural (mis. Sidang Anggota paling lambat 14 hari kerja sejak usulan diterima) untuk memastikan respons cepat (Pasal 8 ayat (2)).
    • Kepatuhan kepada Kewenangan: Penetapan dan pelaksanaan mengacu pada tingkat kewenangan (Keputusan Menteri untuk teknis; Keputusan Presiden untuk kondisi nasional) dan rekomendasi Sidang Anggota (Pasal 8, 9).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Identifikasi dan Pemantauan: Menteri, Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur, dan Badan Usaha wajib melakukan identifikasi dan pemantauan penyediaan dan kebutuhan energi untuk mengantisipasi Krisis/Darurat (Pasal 6). Gubernur dapat memantau ketersediaan/kebutuhan energi untuk mendukung ketahanan energi (Pasal 6 ayat (2)).
    • Pengusulan: Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan penetapan Krisis/Darurat kepada Menteri; gubernur mengoordinasikan usulan dari bupati/walikota; usulan dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi (Pasal 7).
    • Sidang Anggota Dewan Energi Nasional: Jika identifikasi/usulan berpotensi memenuhi syarat, Menteri selaku Ketua Harian mengadakan Sidang Anggota paling lambat 14 hari kerja; Sidang dapat memutus atau merekomendasikan penetapan serta merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan (Pasal 8).
    • Penetapan: Krisis/Darurat berdasarkan kondisi teknis ditetapkan dengan Keputusan Menteri; berdasarkan kondisi nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden, keduanya berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota (Pasal 9).
    • Langkah Penanggulangan: Diatur Pasal 10, meliputi berbagai tindakan darurat dan strategis (pelepasan cadangan, impor, kerja sama internasional, pembatasan ekspor, penghematan, pembatasan konsumsi, percepatan proyek, fuel switching, pembelian excess power, dan perintah lain sesuai petunjuk Presiden). Tindakan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian atau Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional sesuai kewenangan dan rekomendasi Sidang Anggota (Pasal 10 ayat (2)).
    • Pelaksanaan: Menteri berwenang melakukan koordinasi, mendapatkan data, menyusun rencana, memerintahkan Badan Usaha, dan mengawasi pelaksanaan; pelaksanaan sesuai kewenangan instansi terkait; ketentuan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 11, 14).
    • Pengakhiran Krisis/Darurat: Kriteria pengakhiran dijabarkan pada Pasal 15 (pemulihan cadangan / sarana untuk teknis; pemulihan fungsi pemerintahan / sosial / ekonomi untuk nasional) dan pengakhiran ditetapkan sesuai tingkat penetapan setelah rekomendasi Dewan Energi Nasional; Menteri melaporkan kepada Presiden setelah berakhirnya kondisi (Pasal 15).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 16). Peraturan ditetapkan pada 14 Mei 2016; oleh karena itu, secara formal berlaku sejak pengundangan sesuai praktik pemberlakuan peraturan (penetapan/diundangkan oleh pejabat yang berwenang).
    • Implementasi teknis lebih lanjut direferensikan kepada Peraturan Menteri (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 14), sehingga beberapa ketentuan operasional memerlukan peraturan pelaksana untuk dilaksanakan sepenuhnya.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Teks Perpres tidak memuat ketentuan transisi khusus (mis. masa penyesuaian, pengaturan bertahap, atau penundaan kewajiban) untuk Badan Usaha atau entitas lain yang telah beroperasi sebelumnya. Dengan demikian, entitas yang sudah ada diharapkan segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Perpres sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan pelaksana yang diterbitkan kemudian.
  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Perpres ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi pihak terkait. Satu tenggat waktu prosedural yang diatur adalah kewajiban Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya hasil identifikasi/usulan (Pasal 8 ayat (2)).
  • Grandfathering Clauses

    • Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian untuk kegiatan atau izin yang sudah ada sebelumnya. Semua pihak yang termasuk dalam lingkup peraturan diperlakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum, dan penyesuaian operasional diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri bila diperlukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi