on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Also known as: PERPRES 41/2016 · PERPRES No. 41 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 adalah peraturan baru yang dikeluarkan untuk mengatur tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Peraturan ini disusun sebagai aturan pelaksana lebih lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, khususnya terkait tugas Dewan Energi Nasional sebagaimana disebut dalam konsideran.
Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mencabut, mengganti, atau mengubah Peraturan Presiden atau peraturan perundang-undangan lain. Dengan demikian, Perpres ini tidak secara eksplisit menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan sebelumnya.
Hubungan dengan peraturan lain: Perpres ini merupakan peraturan pelaksana yang memberi aturan teknis/prosedural untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (terutama Pasal 6 UU tersebut yang mengatur peran Dewan Energi Nasional). Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa aspek (mis. jenis energi dan ketentuan pelaksanaan tindakan penanggulangan) dirujuk untuk diatur dengan Peraturan Menteri.
Status Berlaku: Pasal 16 menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2016. Tidak terdapat catatan pembatasan masa berlaku dalam teks; oleh karena itu peraturan berlaku sejak diundangkan sampai dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih tinggi atau setara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan dan Latar Belakang
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur
Masa Berlaku dan Implementasi
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Batas Waktu Penyesuaian
Grandfathering Clauses
Tidak mengatur sanksi