on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 4/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait persyaratan calon kepala desa. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat calon kepala desa yang harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Huruf G yang mengatur persyaratan tersebut. Selain itu, Pasal 38 juga diubah terkait pengadaan Kotak Suara, Pencetakan Surat Suara dan Blangko Berita Acara Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan.