For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Subang 2/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2016Publication Date:10 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date17 Juni 2016
Publication Date10 Juni 2016
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lingkungan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu pengendalian dampak negatif dan peningkatan dampak positif. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki Izin Lingkungan.
  2. Tahapan kegiatan untuk memperoleh Izin Lingkungan, meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
  3. Persyaratan bagi Bupati untuk mensyaratkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan hidup bagi dokumen Amdal, atau surat rekomendasi bagi dokumen UKL dan UPL, atau persetujuan bagi SPPL sebagai salah satu lampiran dalam permohonan penerbitan persetujuan site plan, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
  4. Kewajiban pemrakarsa untuk membuat Amdal, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
  5. Pembentukan Komisi Penilai Amdal yang bertugas menilai Andal, RKL-RPL, dan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan Kerangka Acuan dan kelayakan lingkungan hidup.
  6. Prosedur penilaian Kerangka Acuan (KA) Andal dan Andal serta RKL-RPL.
  7. Kewajiban pemegang Izin Lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 59 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.