For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Also known as: Permenkumham 37/2016 · Permenkumham No. 37 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 November 2016Publication Date:3 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date11 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari sebagai identitas diri yang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah. Pengaturan ini diperlukan untuk tertib administrasi dan keseragaman dalam pengambilan teraan sidik jari yang berfungsi sebagai data keamanan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemohon pengambilan teraan sidik jari dapat berupa orang perseorangan, lembaga swasta, atau lembaga pemerintah. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto. Pengambilan teraan sidik jari dapat dilakukan secara manual dengan tinta daktiloskopi atau secara elektronik dengan alat khusus. Setelah pengambilan, dilakukan perumusan dan identifikasi teraan sidik jari yang hasilnya disampaikan kepada pemohon. Setiap kegiatan ini wajib didokumentasikan dan disimpan sesuai sistem klasifikasi yang ditetapkan.

(-)

(-)