Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1953. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, khususnya terkait dengan hutang negara pada De Javasche Bank dan partisipasi Indonesia dalam lembaga internasional seperti International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan kredit, dengan batasan jumlah tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengeluaran surat perbendaharaan, termasuk jangka waktu, bunga, dan kurs. Pengeluaran surat perbendaharaan dilakukan dengan penempatan di bawah tangan, dan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menetapkan syarat tambahan jika diperlukan.