For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 4/2019 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2019Publication Date:14 Agustus 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date14 Agustus 2019
Publication Date14 Agustus 2019
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan yang layak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, mendayagunakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan operasionalisasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data, menyempurnakan peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, dan memfasilitasi kerja sama. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak untuk bertempat tinggal layak dan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan tanah, pendanaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengembangan sistem informasi, larangan, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Jombang dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagaimana tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, denda, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 140 hingga Pasal 151 dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.