For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 4/2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBintuni

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2006 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan perkembangan regulasi perundang-undangan.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi istilah dalam Pasal 1.
  2. Komponen Lambang Daerah dalam Pasal 2, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, serta hymne dan mars daerah.
  3. Penambahan Pasal 2A yang menyatakan kedudukan dan fungsi Lambang Daerah sebagai tanda identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya.
  4. Desain Logo Daerah dalam Bab II, termasuk benda alam atau bangunan yang tersusun secara artistik (Padi dan kapas, Lidah api, Tifa, Busur, Anak Panah, Rig, Daratan dan Gunung, Gelombang Laut, Batu Bara, Pita, Pilar), bentuk, ukuran, dan warna.
  5. Makna dari setiap gambar dan tulisan dalam Logo Daerah.
  6. Penambahan Bagian Kedua tentang Hymne dan Mars Daerah, termasuk kewajiban setiap orang yang berdomisili di daerah untuk mengetahui, mengerti, dan menghayati Hymne dan Mars Daerah.
  7. Penggunaan dan penempatan Lambang Daerah dalam Bab IV, termasuk tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk menggunakan Logo Daerah.
  8. Larangan terkait Lambang Daerah dalam Pasal 13, seperti menambah/merubah elemen Lambang Daerah, menggunakan Lambang Daerah untuk perhiasan/cap dagang/reklame yang merendahkan nilai Lambang Daerah, dan menggunakan Lambang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat identitas daerah, melestarikan nilai sosial budaya, dan mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.

(-)

(-)