For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang

Also known as: Perda Kabupaten Serang 08/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 821), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 01). Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 822), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 02);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan pendapatan masyarakat di Kabupaten Serang. Pemberdayaan UMK dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, pengembangan, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian. Tujuannya adalah memperkuat UMK agar menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.

Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat memfasilitasi pengembangan UMK dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pengembangan ini dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok. Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan dalam bentuk penguatan modal melalui hibah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan.

Perlindungan usaha diberikan kepada UMK melalui fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, persaingan usaha yang sehat, kemitraan usaha, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemerintah Daerah juga berperan aktif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, perlindungan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

UMK dapat melakukan kerjasama usaha dalam berbagai bidang dengan dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk kemitraan, dengan kedudukan hukum yang setara. Pemerintah Daerah dapat berperan sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan ini. Pola kemitraan dapat berupa inti-plasma, sub kontrak, waralaba, dagang umum, distribusi dan keagenan, atau bentuk lain yang sesuai.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan bagi UMK melalui bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi peraturan, dan workshop, serta melakukan pengendalian melalui monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan program fasilitasi penciptaan Iklim Usaha Mikro dan Kecil.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Usaha Mikro dan Kecil yang telah melakukan aktifitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha.

1. Dalam hal Dunia Usaha, Usaha Mikro dan Kecil yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24, dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali, larangan untuk menjalankan fungsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan pencabutan izin usaha.