Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mengelola dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran dan rekreasi ilmiah. Tujuannya adalah meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui layanan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian koleksi perpustakaan, melestarikan naskah kuno, dan mendukung penyediaan fasilitas perpustakaan.
2. **Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengoordinasikan pengelolaan perpustakaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan pelayanan perpustakaan, memfasilitasi ketersediaan prasarana dan sarana perpustakaan, serta menjamin kerja sama dengan berbagai jaringan perpustakaan.
3. **Standar Perpustakaan:** Standar perpustakaan meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan. Standar ini digunakan sebagai acuan penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
4. **Koleksi Perpustakaan:** Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, didayagunakan, dilestarikan, dan dikembangkan sesuai kepentingan pemustaka.
5. **Pengembangan dan Layanan Perpustakaan:** Pengembangan dan layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka, termasuk layanan sirkulasi, keanggotaan, referensi, perpustakaan keliling, dan perpustakaan digital.
6. **Pembentukan Perpustakaan:** Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan memenuhi persyaratan minimal seperti koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
7. **Tenaga Perpustakaan:** Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
8. **Organisasi Profesi:** Pustakawan membentuk organisasi profesi untuk memajukan dan melindungi profesi pustakawan.
9. **Sarana dan Prasarana:** Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar perpustakaan.
10. **Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu layanan perpustakaan, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perpustakaan.
11. **Pembudayaan Kegemaran Membaca:** Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
12. **Pelestarian Koleksi Daerah dan Naskah Kuno:** Setiap penerbit dan pengusaha rekaman wajib menyerahkan satu buah cetakan atau rekaman kepada perpustakaan daerah. Perpustakaan daerah juga mengidentifikasi dan menghimpun naskah kuno.
13. **Pendanaan:** Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan, bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
14. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan.