For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013

Also known as: Perda Kota Semarang 11/2013 · Perda Kota Semarang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2013Publication Date:9 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2013
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date09 Desember 2013
Publication Date09 Desember 2013
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup daftar BUMD yang menerima tambahan modal, yaitu: Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang, Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kota Semarang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang, dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Peraturan ini juga mengatur jumlah tambahan penyertaan modal untuk masing-masing BUMD, penggunaan dana tambahan modal tersebut (misalnya, untuk pengadaan kandang sapi, mesin cetak, atau pengembangan jaringan pipa), serta sumber dana yang berasal dari APBD Perubahan Tahun 2013. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas/Badan Pengawas dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Laba yang diperoleh dari tambahan penyertaan modal merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)