For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Also known as: Permen LHK 3/2024 · Permen LHK No. 3 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date05 Februari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pelimpahan sebagian kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)