on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
Also known as: UU 12/1963 · UU No. 12 Tahun 1963 · UU Nomor 12 Tahun 1963
Undang-Undang ini menetapkan bagian anggaran untuk Perusahaan Negara I.B.W. (Perusahaan Reproduksi dan Percetakan Direktorat Topografi Angkatan Darat) dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Anggaran tersebut ditetapkan sesuai dengan daftar-daftar lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1964.